Update Ansave
Februari 21, 2008 oleh rizky2005Tawakkal Kepada Allah
Februari 19, 2008 oleh rizky2005Tawakkal Kepada Allah
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Firman Allah Ta’ala (artinya):
“Dan hanya kepada Allah hendaklah kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (Al-Maidah: 23)
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman (sempurna) itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka karenanya, serta hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.” (Al-Anfal: 2)
“Wahai Nabi, cukuplah Allah (menjadi Pelindung) bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutimu.” (Al-Anfal: 64)
“… Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya…” (At-Thalaq: 3)
Al-Bukhari dan An-Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, katanya:
“Cukuplah Allah bagi kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung.”
Kalimat ini diucapkan Ibrahim ‘Alaihissalam ketika dicampakkan ke dalam api, dan diucapkan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika mereka berkata kepadanya: “Sesungguhnya orang-orang (Quraisy) telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka. Tetapi perkataan itu malah menambah keimanan mereka…” (Ali ‘Imran: 173)
Kandungan tulisan ini:
- Tawakkal termasuk kewajiban.
- Tawakkal termasuk syarat-syarat iman.
- Tafsiran ayat dalam surah Al-Anfal. Ayat ini menunjukkan bahwa tawakkal kepada Allah merupakan sifat orang-orang yang beriman kepada Allah; dan menunjukkan bahwa iman dapat bertambah dan dapat pula berkurang.
- Tafsiran ayat dalam surah Al-Anfal. Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada Nabi dan orang-orang yang beriman yang mengikutinya supaya bertawakkal kepada Allah, karena Allah-lah yang akan mencukupi keperluan mereka.
- Tafsiran ayat dalam surah At-Thalaq. Ayat ini menunjukkan kewajiban bertawakkal kepada Allah dan pahala bagi orang yang mengamalkannya.
- Kalimat “Hasbunallah wa Ni’mal Wakil” mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena telah diucapkan oleh Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam dan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika dalam situasi yang sulit sekali.
Dikutip dari buku: “Kitab Tauhid” karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da’wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
TAUHID, KEIMANAN, ISLAM
Februari 18, 2008 oleh rizky2005- Begini terus terang saja saya agak masih belum memahami bagaimana kita dalam bersikap, melakukan segala aktivitas, setiap gerak langkah kita, kita niatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT. Perlu diketahui bahwa saya memang baru tahap belajar Islam, dalam artian ingin lebih memahami ajaran-ajaran Islam.Nah saya ingin lebih mengetahui bagaimana caranya untuk memantapkan hati kita agar setiap gerak langkah kita merupakan ibadah kepada Allah SWT. Mungkin itu dulu pertanyaan saya. Syukron. ( Roosma )
Agar supaya segala aktivitas kita bernilai ibadah kita harus memenuhi dua syarat yang merupakan makna dari dua kalimat syahadat yaitu : Ikhlas yang berarti anda menunaikan segala tindakan yang anda lakukan karena Allah semata, yaitu takut dari azabnya atau mengharap ridhonya. Mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kalau aktivitas tersebut bersifat ibadah murni maka harus benar-benar mencontoh Rasul SAW, adapun yang bersifat aktivitas kehidupan sehari-hari harus diketahui bahwa perbuatan itu termasuk hal yang diridhai Allah atau diperintahkan secara umum. Sebagai contoh mencari nafkah untuk keluarga adalah merupakan ibadah dengan dasar sabda Rasulullah : “Barang siapa disiang harinya telah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia akan masuk waktu sore dalam keadaan diampuni” maka jika kerjaan ini kita lakukan karena kewajiban dari Allah dan kita tahu bahwa itu juga diperintahkan oleh Rasulullah maka kita itu termasuk ibadah.
Dengan demikian kita dituntut untuk belajar dan mengetahui ajaran-ajaran agama kita.
Wallaahu a’lam.
- Sejauh manakah ijtihat boleh dilakukan (kapan,bagaimana)?
Sejauh manakah dibolehkan untuk meng “Qias”, apa saja yg boleh dan yg tidak?
( SUPRIYADI)
Secara singkat bahwa ijtihad boleh dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syaratnya baik yang berkenaan dengan masalah yang akan diijtihadkan atau orang yang akan melakukan ijtihad tersebut. Adapun caranya maka yang berijtihad harus memulai pembahasan hukum permasalahan tsb dari al-Qur’an kemudian dari hadits kemudian kesepakatan para Ulama ( Ijma’ ) jika tidak mendapatkan hukum masalah dari ketiga sumber hukum tersebut baru menggunakan ijtihad.
Syarat-syarat penggunaan dalil Qias:
Masalah yang diqias bukan yang berkenaan dengan akidah.
Hukum asli harus bersumber dari al-Qur’an atau as-Sunnah atau Ijma’
Masalah yang dibahas hukumnya belum ada baik dalam Qur’an ,Sunnah atau Ijma’
Dan ada beberapa syarat lainya . Wallahu ‘alam
- Al-Ustadz, saya mempunyai beberapa masalah yang ingin saya tanyakan berikut ini:
Mohon penjelasan mengenai taubat. Saya ingin bertaubat dari segala kesalahan yang pernah saya perbuat namun saya belum memahami cara bertaubat, khususnya mengenai syarat bertaubat ‘tidak mengulangi perbuatan yang ditaubati’. Jika saya, karena kondisi yang tidak mendukung taubat saya, kembali melakukan perbuatan dosa lagi, apakah taubat saya batal? Jika benar begitu, bagaimana hukum taubat yang batal tersebut?
Saat ini saya kuliah (tingkat II)di sebuah PTK di Jakarta yang pelajarannya banyak mengandung syubhat seperti riba, pajak, dan sistem perekonomian kafir. Bagaimana seharusnya sikap saya? Saya sebenarnya ingin keluar, dan melanjutkan kuliah di PT lain dengan ilmu yang lebih aman menurut syar’i. Namun kendalanya adalah saya seorang yatim piatu yang tentunya tidak mempunyai dukungan dana yang kuat (di PTK sekarang biaya pendidikan gratis dan setelah lulus langsung bekerja). Jika saya memang harus meninggalkan PTK saya sekarang, bidang ilmu apa yang Ustadz sarankan? Jika saya ternyata memang tidak mampu untuk keluar, bagaimana sikap saya seharusnya? ( Beta Andri )
Taubat berarti kembali yaitu kembali kepada Allah dengan amal sholih setelah menjauh karena dosa atau kembali dari perbuatan dosa kepada perbuatan baik yang diridhoi Allah.
Taubat yang diterima adalah taubat nasuha yaitu taubat yang sungguh-sungguh yang menasehati orang tersebut agar beramal bail dan meninggalkan segala dosa, atau taubat yang murni dan taubat yang sedemikian itu mempunyai beberapa syaarat yaitu minggalkan maksiat, menyesal karena Allah atas perbuatan maksiat yang telah dilakukan dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, ini jika dosa yang kita bertaubat darinya hanya berkenaan dengan diri kita kepada Allah, seperti lalai dalam sholat dengan sengaja atau meninggalkan puasa dll dan jika berkenaan dengan orang lain maka ditambah dengan satu syarat yaitu mengembalikan hak orang lain jika berupa harta, atau meminta maaf , jika berupa perbuatan ghibah( membicarakan tentang saudara kita yang tidak disukainya) dll.
Maka jika taubat yang sedemikian itu sudah kita lakukan maka insya Allah diterima oleh Allah Ta’ala
Jika taubat itu sudah diterima dan kita mengulangi dosa yang sama , maka kita harus bertaubat untuk dosa yang baru, mengenai taubat yang lalu tidak gugur artinya tidak terhapus oleh dosa yang baru.
Dan perlu kiranya kami tambahkan , ingatlah ketika saudara ingin berbuat dosa tersebut bahwa Allah mengetahui apa yang akan saudara kerjakan , maka malu-lah atau takutlah akan sangsi atas perbuatan saudara, Namun jika saudara telah berbuat suatu dosa kemudian saudara menyadarinya dan berkemauan untuk bertaubat maka ketahuilah bahwa Allah Maha pengampun , dan janganlah putus asa( untuk lebih memahami tentang ini , kami anjurkan saudara untuk memiliki buku Riyadus shalihin, 2 jilid terjemahan Salim Bahresyi, dan membaca bab taubat )
Kalau Saudara tidak mampu untuk keluar, hendaklah saudara menambah ilmu pengetahuan agama baik melalui pengajian, membaca buku-buku islami , mulai-lah dengan belajar membaca alQur’an dan memahami maksudnya boleh melalui terjemahan cetakan Saudi dll yang saudara mampu.
Demikian semoga Allah selalu membimbing Saudara . Wallahu ‘alam.
- Ada sepasang sumai istri denga 3 anak, sang istri sedang menjalani pengobatan Tumor untuk menghindari Tumor Ganas.
Pada suatu hari suami-isteri ini bertengkar, sampai-sampai sang istri bersumpah Demi Allah untuk tidak melanjutkan pengobatannya. Setelah suasana kembali damai, sang suami membujuk sang istri agar mau meneruskan pengobatan tumornya karena ditakutkan menjadi tumor ganas. Sang istri bersikukuh untuk tidak melanjutkan pengobatannya karena sumpahnya itu. Pertanyaannya apa yang harus dilakukan sang istri jika ia akan memenuhi permintaan suaminya untuk melanjutkan pengobatan sehubungan dengan sumpahnya itu?
( Yusman Karyadi )
Istri hendaknya membayar kaffarah( tebusan )sumpahnya dan meneruskan pengobatan , jika sudah bayar kaffarah , maka seakan-akan sumpat tersebut tidak ada. Adapun kaffarah sumpah adalah salah satu hal di bawah ini :
Memberi makan kepada 10 orang faqir miskin dengan makanan yang biasa di konsumsi oleh yang bersumpah itu, seperti jika biasanya makan nasi satu piring, dengan sayur dan telur dll, maka itu lah makanan yang diberikan kepada 10 faqir miskin ( hanya sekali ) atau berupa makanan pokok (beras)sebanyak satu mud yaitu 0, 875 liter/faqir-miskin.
1. Memberi pakaian kepada 10 faqir miskin ( seperti baju, celana dll )
2. Membebaskan seorang hamba sahaya.
Ingat, hanya salah satunya saja bukan seluruhnya, namun jika tidak mampu untuk melaksanakan salah satu hal di atas maka kaffarahnya adalah dengan berpuasa 3 ( tiga ), sebaiknya berturut-turut.
Hal di atas berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Kalau kamu melakukan suatu sumpah dan kamu melihat ada yang lain lebih baik dari melaksanakan sumpah tersebut, maka kerjakanlah yang lebih baik itu dan bayarlah kaffarah tidak melaksanakan sumpah tersebut ” HR.Bukhari dan Muslim. Adapun kaffarah yang harus dibayarkan berdasarkan firman Allah dalam surat ke 5 al-Maidah ayat : 89 silahkan buka qur’an tarjamah. Wallahu ‘alam
- Saya adalah salah seorang komunitas asrama mahasiswa di Yogyakarta. Di tempat kami berlaku tradisi pemberian nama yang khas bagi para penghuni baru. Yang membuat saya tidak setuju adalah nama yang diberikan itu jelek-jelek, seperti ‘ayam’, ‘dumbo’, dan nama-nama binatang lain. bahkan ada nana yang saru.Saya kebetulan yang berasal dari Banyuwangi diberi nama ‘Santet’. Bukankah Islam melarang memanggil seseorang dengan sebutan yang buruk-buruk?Mereka melakukan ini dengan alasan klasik”karena sudah tradisi” pertanyaan:
1. Mohon diberi ayat alqur’an dan hadis-hadis yang melarangnya disertai dengan penjelasannya.
2. Pada saat pemberian nama, kami dari Sie Muslim hadir, namun kami tidak bisa mencegahnya, karena mekanismenya menggunakan voting dan kami selalu kalah Mohon diberi strategi dakwahnya
1. Ayat al-Qur’an yang melarang memanggil dengan nama yang buruk adalah ayat 11 surat al-Hujurat atau surat ke 49 ayat : 11. Yang maksudnya : ( Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain karena boleh jadi mereka yang diolok-olokkan lebih baik dari mereka yang mengolok-olokkan dan jangan pula wanita-wanita mengolok-olokkan wanita-wanita alin karena boleh jadi wanita-wanita yang diolok-okkan lebih baik dari wanita yang mengolok-olokkan dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri ( maksudnya : mencela antara sesama mu’min karena orang orang mu’min seperti satu badan ) dan ajganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah panggilan yang buruk sesudan iman ( panggilan yang buruk ialah gelar-gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari dengan gelar itu, seperti panggila kepada seseorang yang sudah beriman dengan kata-kata : hai fasiq, hai kafir dan sebagainya. ) dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
2. Adapun strategi da’wahnya adalah dengan mendekati dan bergabung dengan teman-teman yang sependapat serta mengajak yang lainnya dengan menerangkan hal tersebut dengan sejelas-jelasnya yang kita bisa, baik dengan memanggil seorang da’i yang kiranya dapat menerangkan hal tersebut, dan akhirnya jika kita telah berusaha sekuat tenaga yang kita miliki namun kita tidak dapat menyadarkan mereka, maka kita sudah mendapatkan pahala berda’wah dan petunjuk hanyalah Allah yang mengkaruniakan, dan kita tidak berdosa atas apa yang mereka perbuat, namun bukan berarti kita berhenti
mengajak, dan ingatlah, kisah Nabi Nuh ‘alaihis salam yang berda’wah beratus-ratus tahun tapi yang mengikutinya hanya beberapa orang, dan dari sifat para nabi adalah sabar dalam menghadapi mereka, dan paling tidak kita jangan sampai memanggil teman kita dengan panggilan/atau gelar tersebut. Adapun haditsnya, adalah hadits yang menerangkan tentang sebab turunnya ayat di atas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad :
Artinya : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah dan tidak ada di antara kami kecuali di mempunyai satu nama panggilan atau dua, dan apabila orang itu dipanggil dengan panggilannya, maka kami berkata : ya Rasulullah, sesungguhnya orang ini ( yang dipanggil dengan gelar/nama panggilannnya ) membenci gelar itu, maka turunlah ayat di atas ( dan janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk ) Hanya ini saran yang dapat kami sampaikan, dan mohon maaf, karena jawaban ini baru kami kirim dua bulan setelah datangnya ketempat kami, karena tertumpuk dengan jawaban yang lain. Wallahu a’lam
- Pada awalnya saya mendalami Islam dengan mencoba memahami tafsir dalam Al Qur’an saja (tanpa Hadist) karena tidak ada keraguan didalamnya(QS;2:2), mudah(QS;54:17) dan tidak susah(QS;20:2), mengandung petunjuk dan penjelasan(QS;2:185), yang terperinci(QS;6:114), disertai contoh-contoh (QS;24:34), dst. saya juga meyakini Sunnah Rasul itu ada(QS;129&151) tetapi khawatir mempelajari Hadist (tanpa guru) takut terjebak dalam Hadist yang tidak Shahih. Dalam pemikiran saya Sunnah Rasul berbeda dengan Hadist. Benarkah pemikiran saya?, mohon kiranya saya diarahkan mempelajari Islam
secara benar. Bagaimana caranya memahami tafsir Al Qur’an(QS;3:7) dengan melihat Hadist
Sunnah dan hadits pengertiannya menurut ulama tidak berbeda, walaupun kalau ditinjau dari bahasa mempunyai arti yang berbeda , hadits berarti perkataan sedangkan sunnah berarti jalan , namun pengertian keduanya menurut Ulama adalah segala perkataan, perbuatan , sifat Nabi Muhammad yang diberitakan oleh para rawi atau ketetapan Nabi atas perkataan atau perbuatan para sahabatnya , dan yang terakhir ini disebut hadits juga karena merupakan ketetapan Nabi SAW. Sebagian ayat-ayat alQur’an dapat dipahami dengan jelas tanpa hadits namun perlu mengetahui sebab-sebab turunnya ayat tersebut sehingga pemahaman kita semakin bertambah , seperti surat al-lIkhlash Qul Huwallah sebab turun surat ini di antaranya orang kafir quraisy mengatakan kepada Nabi : sebutkan kepada kami keturunan tuhanmu, maka turunlah surat tersebut sebagai jawaban sekaligus bantahan atas pertanyaan mereka. Perlu saudara ketahui bahwa hadits mempunyai kedudukan sebagai berikut :
1.penjelasan terhadap Al-Qur’an seperti shalat: cara,waktu, jamlah rakaatnya belum disebutkan secara rinci dalam alQur’an dan haditslah yang menerangkannya.
2. sebagai penguat apa yang telah tercantum dalam alQur’an seperti kewajiban shalat lima waktu.
3. Sebagai penetapan hukum yang belum disebutkan dalam alQur ‘an seperti haramnya menikahi bibi istri sang suami, semsih istrinya masih bersamanya,haramnya memakan binatang buas yang mempunyai taring.
Untuk lebih jauh memahami bagaimana caranya mempelajari tafsir silahkan saudara membaca buku mabahits fi ulumil Qur’an karangan Manna’ Qotton telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
- Ana adalah hamba Allah yang paling merugi dan banyak dosa.
permasalahan yang ana hadapi adalah bahwa ana mengetahui suatu perbuatan itu salah dan dimurka Allah, namun ana belum mampu untuk menjauhinya dan selalu terjerumus untuk melakukan hal yang sama (berbuat dosa), padahal ana selalu bertobat dan memohon ampun kepada Allah setiap habis shalat dan pada waktu – waktu tertentu.
apakah tobat ana dan permohonan ampun ana kepada Allah tidak diterima ?,
bagaimana upaya ana agar tidak terjerumus kembali untuk melakukan dosa yang sama ?
apakah ada doa khusus yang harus ana ucapkan ?
apakah Allah sudah membelakangi hamba dan sudah memutuskan rahmatnya ?,( Abu Aziz )
Pertama-tama saudara harus mengetahui sifat-sifat Allah ‘Azza wa Jalla bahwasanya Dia Maha pengampun dan juga Maha pedih siksa-Nya, Allah Maha Pengampun bagi hamba-nya yang selalu bertaubat, tetap beriman, selalu beramal shalih dan selalu dalam petunjuk yang lurus. Sebagaimana firman-Nya :
Maksudnya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih kemudian tetap di jalan yang benar. ( al-Qur’an, surat : Thaha, ayat :82 )
Dan Allah Maha pedih siksa-Nya, jika ia mengambil tindakkan atas orang-orang yang aniaya ( kufur terhadap nikmat-Nya atau menyekutukan-Nya atau membangkang terhadap perintah-perintah-Nya ), jika Allah telah mengambil tindakkan terhadap mereka maka Allah tidak menyisakan seorang-pun dari yang aniaya tersebut, seperti Qarun yang menyombongkan diri padalah Allah telah memberikan kekayaan yang melimpah, namun dia sombong dan berkata bahwa kekayaan ini semua aku dapat semata-mata karena ilmu yang aku miliki dan keluar dengan pakaian yang mewah sambil membanggakannya dan menyombongkan diri di depan kaumnya sehingga Allah meratakannya dan seluruh kekayaannya dengan bumi, begitu juga Fir’aun dia sombong dan mengaku bahwa dia-lah tuhan yang harus disembah, kemudian Allah mengutus Nabi Musa shallallahu ‘alaihi wasallam agar memberikan peringatan kepadanya dan agar segera bertaubat, dan Allah datangkan banyak musibah kemudian mengangkat musibah tersebut dengan do’a Nabi Musa shallallahu ‘alaihi wasallam namun setelah diangkat musibah tersebut dia kembali membangkang dan yang sedemikian itu berulang berkali-kali bahkan hendak membunuh Nabi Musa shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang-orang yang beriman kepadanya dan akhirnya Allah menenggelamkannya dilautan, begitu juga kaum ‘Aad, mereka mempunyai badan yang kekar, Allah memberikan rezeki yang melimpah kepada mereka namun mereka mendustakan Nabi Huud shallallahu ‘alaihi wasallam yang akhirnya Allah mengirimkan kepada mereka angin yang maha hebat selama delapan hari tujuh malam yang membuat mereka tergeletak di atas bumi bagaikan pelepah pohon korma yang runtuh, serta kaum lainnya yang Allah utus kepada mereka rasul-rasul-Nya namun mereka bukannya bertaubat dan beriman, tetapi mereka mendustakan para rasul itu padahal masing-masing rasul membawa bukti yang nyata bahwa mereka adalah utusan Allah ‘Azza wa Jalla, oleh karena itu saya menganjurkan kepada saudara agar segera bertaubat dan berusaha untuk tidak mengulangi dosa yang saudara lakukan, dan ingatlah ketika saudara hendak mengulangi perbuatan tersebut bahwa Allah mengetahui apa yang saudara lakukan dan Dia Maha kuasa untuk mengambil tindakkan atas dosa yang saudara lakukan tersebut, jika saudara ingat hal itu segera-lah saudara menjauhi apa yang saudara akan lakukan, karena saudara tidak tahu apakah saudara akan berumur panjang sehingga saudara mempunyai kesempatan untuk bertaubat atau saudara meninggal sebelum itu, wa na’udzu billah min dzalik, karena hal itu terjadi, kita khawatir kalau karena dosa itu kita mendapatkan siksa di hari Kiamat, padalah seringan-ringannya siksa neraka adalah jika dua bara api diletakkan dibawah telapak kaki kita, maka apa yang ada di kepala kita akan matang !
Namun kita juga tidak boleh putus asa, jika setelah kita melakukan dosa dan kita ingat bahwa itu adalah dosa, karena Allah akan mengampuni dosa kita itu dengan syarat kita benar-benar taubat dari dosa itu . sebagaimana Allah firmankan :
Katakanlah ( hai Muhammad ) kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah, karena sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa, karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( al-Qur’an, surat : az-Zumar : 53 ).
Kesimpulan dari semua ini adalah Saudara kalau sudah berbuat dosa, segeralah bertaubat dan jangan ditunda-tunda dan janganlah berputus asa, karena Allah mengampuni semua dosa, jika yang melakukannya segera bertaubat dengan sungguh-sungguh dan penuh penyesalan, dan jika saudara akan melakukan suatu dosa, ingatlah selalu bahwa Allah mengetahui akan apa yang saudara lakukan dan Dia Maha kuasa untuk menjatuhkan sangsi kepada saudara atas dosa saudara tersebut, maka segeralah tinggalkan.
Lihat kisah SIAPA MENINGGALKAN YANG HARAM AKAN MENDAPATKAN YANG HALAL ATAU ALLAH SUBHANAHU WA TA’ALA GANTI DENGAN YANG LEBIH BAIK , semoga saudara dapat mengambil pelajaran dari kisah ini :
- Saya ingin bertanya sebagai berikut :
1.Apa hukumnya SYAHADAT, untuk seorang muslim?
2.Bagaimana pula orang yang sudah Islam tapi belum mengucapkan syahadat? Banyak dijumpai bahwa orang yang sudah Islam karena orang tuanya sudah Islam jadi tidak perlu mengucapkan Syahadat. ( Wamo Wibisono )
Kewajiban pertama atas orang mukallaf adalah mengucapkan dua kalimat syahadah. Ualama salaf sepakat bahwa orang yang mengucapkannya dalam keadaan belum baligh maka dia tidak wajib mengucapkannya lagi jika sudah baligh.
Makanya orang kafir jika dia hendak masuk Islam wajib atasnya mengucapkan dua kalimah syahadah karena dia telah meusak fithrahnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Artinya : sasya diperintahkan untuk memerangi orang-orang ( kafir ) sehingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammmad itu utusan Allah . HR. Bukhari dan muslim.
Adapun orang muslim atau orang yang lahir dari keturunan muslim, maka mereka itu sudah dihukumi islam karena mereka masih berada dalam fithrahnya. Mereka tidak diharuskan bersyadah lagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Artinya : setiap anak yang dilahirkan itu dilahirkan di aatas fithrahnya, maka kedua orangutnya yang merubahnya menjadi yahudi atau nashrani atau majusi. HR. Bukhari dan Muslim.
Fithrah di sini adalah Islam.
Dalam hadits qudsi Allah berfirman :
Artinya : dan sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hambak-Ku dalam keadaan hanif ( murni ) semuanya, dan sesungguhnya mereka didatangi setan-setan, maka setan-setan itu menyesatkan mereka dari agama mereka. HR. Muslim.
Maksud kewajiban syahadah di sini adalah syahadah pemisah antara kafir dan Islam. Jika dia sudah lahir dalam keadaan fithrahnya dan fithrahnya itu tidak mdirubah maka dia adalah orang islam yang tidak diwajibkan mengucapkan syahadat itu, namun dia berkewajiban melaksanakan kewajiban-kewajiban islam seperti shalat, zakat jika sudah memenuhi syarat-syarat wajib, hajji dan puasa.
Adapun untuk selanjutnya, muslim pasti mengucapkan dua kalimat syahadat tersebut sedikitnya 9 X setiap hari, yaitu ketika shalat lima waktu dalam tasyahhud ( tahiyyat ).
Tidak ada satu haditspun atau keterangan yang mengharuskan orang islam untuk mengucapkan syahadat lagi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menyuruh anak-anak para shahabat untuk bersyahadat ketiak mereka sudah baligh.
Wallahu a’lam.
- Saya membaca buku cetakan Pustaka Azzam berjudul ‘hanya do’a
yang bisa menolak takdir’ karangan Muhammad Salamah Jabr,Benarkah takdir
bisa ditolak dengan do’a?
Bagaimana pandangan Ahlussunnah wal Jamaah dalam masalah ini? ( Setyo wibowo / Bekasi, Indonesia )
Ungkapan tersebut merupakan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim dan lainnya. Maknanya bahwa doa merupakan sebab tercapainya suatu kebaikan karena disana ada hal-hal yang sudah ditakdirkan dan sangat tergantung dengan adanya sebab-sebab; apabila sebab tersebut terealisasi maka terjadilah apa yang ditakdirkan itu, tetapi apabila sebab tersebut tidak terealisasi maka apa yang ditakdirkan itu tidak terjadi. Dalam hal ini, bila seorang Muslim berdoa kepada Tuhannya maka ia telah mendapatkan kebaikan dan bila ia tidak berdoa maka keburukan telah menimpa dirinya sebagaimana Allah menjadikan silaturrahim sebagai sebab panjangnya umur begitu pula sebaliknya.(sebagaimana jawaban Syaikh Shalih Al-Fauzan atas pertanyaan serupa dalam kitab “Al-Muntaqa min fatawa fadhilat Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, jld II, hal. 103). Wallahu a’lam.
- Saya ingin menanyakan kasus seorang teman yg istrinya murtad dan sudah dikarunai seorang putri berumur 8 tahun.Sang suami menginginkan bercerai dengan istrinya tsb.tetapi dia khawatir karena anaknya akan ikut agama istrinya karena anak lebih banyak waktu dengan istrinya.Mana yg lebih baik jika perceraian tidak bisa dihindarkan, segera melakukan perceraian atau menunggu sampai anaknya akil balig karena katanya tanggung jawab seorang ayah mendidik agama anaknya sampai akil balig ( Yati / Bandung / Indonesia )
Bila benar apa yang anda sampaikan bahwa isteri teman anda itu telah murtad yaitu keluar dari agama Islam dengan keyakinan dan kesadarannya tanpa paksaan apapun maka hubungan suami isteri antara keduanya otomatis terputus dan membatalkan hubungan pernikahan keduanya. Dan apabila misalnya, isterinya itu bertobat dengan sebenar tobat serta kembali kepada Islam dan ingin menyambung hubungan kembali maka harus melalui akad nikah dan mahar baru lagi. Dalam hal ini, teman anda itu tidak perlu lagi menunggu hingga anaknya akil baligh bahkan harus segera mengurus perceraian itu disebabkan kemurtadan tersebut. Dalam hukum Islam, orang yang murtad bila tidak bertobat maka dia dihukum bunuh seperti yang terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam dan zaman Khalifah Abu Bakar –radhiallahu ‘anhu-. Dan ayat serta hadits yang berkenaan dengan ancaman bagi orang yang murtad sangat banyak sekali dimana ancaman hukumannya sangat pedih.
Diantaranya firman Allah Ta’ala : “..Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Q.S. al-Baqarah: 217). Dan diantara haditsnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam :”Barangsiapa yang merubah agamanya maka bunuhlah ia”. (H.R.Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas-radhiallahu ‘anhuma-). Dengan demikian hal-hal yang berkaitan dengan warisan pun menjadi konsekuensinya yaitu; orang yang murtad tidak berhak mewarisi seorangpun dari keluarganya yang beragama Islam tadi bila ada yang meninggal dunia diantara mereka, begitu juga dengan hak kewalian (bila yang murtad adalah laki-laki). Sedangkan hartanya; yang menjadi miliknya tetap jadi miliknya dan tidak terimbas oleh kemurtadannya. Untuk itu pula, dalam Islam seorang bapak (bila terjadi perceraian) berhak atas anak putrinya, karenanya teman anda tersebut harus mengusahakannya sehingga anaknya tersebut tidak dididik oleh ibunya yang sudah murtad karena hal itu akan berbahaya terhadap agama si anak. Wallahu a’lam. (mohon maaf atas keterlambatan jawaban),
- Saya seorang pemuda yang bekerja pada salah satu perusahaan di tangerang,saya ada sedikit masalah tentang benar dan tidaknya masalah ini.Pabrik saya memberi subsidi kesehatan pada setiap karyawan sebesar 1*gaji pokok,dan uang itu dapat diambil hanya dengan bikin kwitansi pada dokter dan pura-pura sakit,kalau tidak diambil uang itu hangus selama setahun serta lamanya istirahat 30 menit jadi besar kemungkinan setiap bulan tidaak bisa sholat jum`at sekali,kerja saya kena shift,setiap 2hari ganti.Terima kasih atas jawabannya mohon disertakan hukumnya!
Akhi fillah, Moels ( 160 )
Sesuatu yang didapatkan dengan cara berpura-pura sakit alias mengibul, berdusta atau menipu adalah tidak dibenarkan oleh ajaran agama kita sebab asal hukumnya (menipu, mengibul atau berdusta) adalah dilarang maka apa saja yang didapatkan dengan cara-cara itu juga dilarang. Logikanya, bila memang subsidi yang anda katakan itu adalah sudah menjadi hak setiap karyawan maka apabila sang karyawan belum mengambilnya maka dia berhak untuk mengambilnya kapan saja ia ingin mengambilnya karena itu sudah menjadi haknya.. dan adalah zhalim jika pihak pabrik mempersulit pengambilan sesuatu yang sudah menjadi hak karyawannya; apapun alasannya dan bagaimanapun caranya… Bila sikonnya memang seperti yang anda katakan, berarti hal itu adalah akal-akalannya pihak pabrik dalam mempersulit karyawan mengambil haknya dan hal semacam ini seharusnya tidak terjadi.. Sebaiknya anda bersama teman-teman karyawan yang lainnya mengadukan hal ini kepada pihak yang bertanggung jawab atasnya dan minta penjelasan dan kejelasan apakah benar prosedurnya seperti itu (seperti yang anda katakan itu).. dan kenapa mesti demikian ? .. bukankah hal itu sudah hak setiap karyawan ? kenapa mesti dipersulit dengan cara-cara yang tidak proporsional seperti itu?.. apabila tidak ditanggapi dengan baik, maka anda diskusikan dulu bersama teman-teman sesama karyawan mengenai solusinya dan langkah apa yang harus diambil.. apakah perlu melalui jalur hukum, misalnya ?..
Dan apabila segala upaya telah dilakukan kemudian tidak membuahkan hasil sedangkan upaya menempuh jalan konfrontatif seperti melalui jalur hukum,..dst justeru, misalnya dampaknya/akibatnya fatal dan akan merugikan semua karyawan maka yang anda alami itu sudah masuk kedalam wilayah “darurat”[sedangkan darurat itu diukur sesuai dengan kadar kebutuhannya maka apabila kadar yang dibutuhkan dalam darurat itu sudah terpenuhi, tidak boleh lagi menambahnya alias berlebih dari kadar darurat/ketagihan], maka dalam hal ini tidak apa-apa anda lakukan seperti cara yang anda sebutkan itu dengan syarat hal itu benar-benar darurat (bukan alasan yang dibuat-buat dan Allah Maha Tahu akan hal itu) dan dalam hati kecil anda mengingkari/membenci/menolak hal itu dan berniat untuk berupaya agar tidak terjadi seperti itu lagi. Tapi kami yakin, bila diadakan pendekatan dialogis dan dengan suasana penuh keakraban, anda dan teman-teman karyawan yang lainnya akan mendapatkan solusi yang terbaik..Insya Allah. Mengenai shift yang bertepatan dengan jam shalat Jum’at maka itu adalah darurat syar’i bagi anda sebagai pekerja yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di saat seperti itu, maka anda shalat Zhuhur sebagai gantinya tetapi anda perlu tanamkan bahwa anda mengingkari hal itu dan tidak berniat mencari/mendapatkan shift pada saat-saat seperti itu terus . Wallahu a’lam
- Saya ingin lepas dari dosa-dosa yg senantiasa saya perbuat karena kelemahan saya, bagaimana caranya agar saya dapat istiqomah di dalam memegang ajaran islam sehingga kedamaian hati dapat saya rasakan sebab belakangan ini hidup saya begitu memusingkan dan kian menjadi beban ? ( Sofyan / Bandung / Indonesia / 175 )
Bila memang benar anda ingin lepas dari dosa-dosa sebagaimana yang anda jelaskan itu, maka langkah pertama yang anda lakukan adalah bertaubat dengan sebenar taubat (taubat nasuha). Untuk melakukannya ada beberapa syarat yang harus dilakukan yaitu :
Pertama, Niat yang ikhlas lillahi ta’ala yakni dengan taubat itu ia mengharapkan ridha Allah dan pahalaNya serta selamat dari azabNya.
Kedua , Menyesal atas perbuatan maksiat yang dilakukannya, bersedih hati atas perbuatannya serta berharap untuk tidak akan mengulangi nya kembali.
Ketiga , Meninggalkan maksiat dengan segera. Jika berhubungan dengan hak Allah, maka hendaknya ia segera meninggalkan perbuatan yang diharamkan dan segera mengerjakan perbuatan yang diwajibkan .
Jika berhubungan dengan hak antara sesama makhluk, maka hendaknya ia segera berlepas diri daripadanya, misalnya dengan mengembalikan kepada orang yang berhak atau meminta maaf kepadnya atau mohon untuk dihalalkan baginya.
Keempat, Bertekad kuat (‘azm) untuk tidak mengulangi maksiat tersebut pada masa yang akan datang. Kelima, Taubat itu hendaknya dilakukan sebelum hilangnya waktu diterimanya taubat, misalnya dengan datangnya ajal atau terbitnya matahari dari Barat. Dalam hal ini renungkanlah firman Allah Ta’ ala ini : “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (17) Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang diantara mereka, (barulah) ia mengatakan: “sesungguhnya saya bertaubat sekarang” Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih”. (Q.S. an-Nisa’ :17-18). Bila ingin benar-benar bertaubat maka syarat-syarat itu harus dipenuhi dulu sebagai bukti kesungguhan seorang yang bertaubat dan konsekuensinya dia harus banyak berbuat sebanyak atau lebih banyak dari perbuatan-perbuatan dosa yang telah diperbuatnya. Dalam hal ini, tentunya membutuh kan komitmen darinya untuk melakukan itu dan secara terus menerus dilakukan dan tidak patah di tengah jalan. Artinya setelah komitmen (iltizam) dia juga harus istiqamah terhadap hal tersebut. Berkaitan dengan istiqamah ini, dalam Al-Quran, Allah Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan :’Tuhan kami ialah Allah ‘ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka (istiqamah), maka melaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan):’janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. Dan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi : Dari Ya’la bin ‘Atha’, dia berkata: aku telah mendengar ‘Abdullah bin Sufyan dari bapaknya berkata : aku berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam : wahai Rasulullah! Beritahukan lah kepadaku suatu perbuatan dalam Islam yang aku tidak tanyai lagi tentangnya seorang pun (selain engkau), beliau bersabda : “bertaqwalah kamu kepada Allah kemudian istiqamahlah (berketetapan hati lah). Dia berkata : aku berkata lagi : kemudian apa lagi?, dia berkata : maka beliau (Rasulullah) mengisyaratkan kepada lidahnya . Bila kita lihat dari dalil Al-Quran maupun hadits (disana banyak lagi dalil-dalil selain yang disebutkan), kedua dalil tersebut seakan memberikan informasi kepada kita bahwa syarat utama untuk beristiqamah adalah “beriman kepada Allah” atau “bertaqwa kepada Allah” dan apabila hal itu telah diipenuhi maka bisa melakukan langkah selanjutnya yaitu beristiqamah. Artinya dalam mencapai istiqamah kita harus terlebih dahulu meningkatkan ibadah-ibadah dan kebajikan-kebajikan. Tentunya iman kepada Allah/taqwa membutuhkan tindak lanjut dari seorang hamba dalam menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya. Dan setelah itu baru akan dapat beristiqamah secara penuh. Jadi, anda harus banyak melakukan ibadah-ibadah dan kebajikan-kebajikan dan hal itu dilakukan dengan ikhlas, khusyu’, ilmu (pendalaman ilmu-ilmu syar’i sehingga anda dapat lebih banyak memahami ajaran-ajaran agama, terutama ‘aqidah yang shahih/benar yang merupakan sarana bagi terciptanya iman kepada Allah tersebut), kesungguhan dan tidak patah di tengah jalan serta teman yang shalih yang dapat mengajak dan menasehati anda ke jalan yang benar. Bila tanpa hal-hal tersebut, dan selagi dalam melakukannya anda setengah-setengah maka anda tidak akan berhasil. Cobalah anda lakukan shalat lima waktu dengan berjama’ah setelah itu anda baca Al-Quran (jika perlu dengan memahaminya melalui terjemahan) begitu juga tak lupa malamnya shalat tahajjud, dan melakukan shalat-shalat sunnat lainnya seperti shalat Dhuha. Selain shalat, anda juga upayakan dapat puasa senin-kamis, mendatangi pengajian-pengajian (dalam hal ini di tempat kami ; Yayasan al-Sofwah menyelenggarakan “Kajian Ahad Rutin” dari pkl. 13.30-17.00. adapun materi-materi yang dikaji adalah : kajian sirah nabawiyah (sejarah perjalanan Nabi), kajian ‘Aqidah, klajian Akhlaq, kajian Tafsir yang kesemuanya diberikan oleh alumni-alumni Tim-teng/Uniersitas Islam Madinah dan LIPIA Jakarta atau anda bisa membuka web.site kami, www.Alsofwah.or.id , anda tinggal memilih rubrik apa yang anda ingin manfaatkan khususnya pendalaman ilmu-ilmu agama ). Kami yakin, bila anda lakukan hal itu dengan sungguh-sungguh maka hati anda akan tenteram, bukan kah Al-Quran itu adalah pengobat hati ? .. Dalam Al-Quran, Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjdai tenteram” . (Q.S. ar-Ra’d : 28). Dan sebaliknya, orang-orang yang tidak mengingat Allah dan berpaling dari peringatanNya (tidak mengindahkan laranganNya) maka ia akan hidup dalam kesengsaraan dan kesempitan. Allah berfirman :”Dan barangsiapa berpaling dari peringatanKu, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”.(124). “Berkatalah ia: ‘Ya Tuhanku, mengapa Engkau menghimpunkan akau dalam keadaan buta, padahal akau dahulunya adalah seorang yang melihat?”. (125). “Allah berfirman :’ Demikian, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, makakamu melupakannya dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan”. (126). [Q.S. Thaahaa :126-126]. Tentunya tidak ada dalam kamus seorang Muslim kata “putus asa” sebab putus asa itu adalah hanya ciri-ciri orang-orang yang kafir. Wallahu a’lam.
- Bagaimana pandangan syari’ah apabila dalam berdakwah saya bersikap longgar dan memudahkan kepada orang lain, sementara saya bersikap tasyaddud dalam hal diri saya sendiri. Saya mendengar Nabi bersabda : “Basysyiruu walaa tunaffiruu wa yassiruu walaa tu’assiruu” ( Abdurrosyid / Lamongan / Indonesia / 186 )
Selama kelonggaran tersebut tidak menggoyahkan prinsip dan pendirian anda dan menjerumuskan anda serta selama ketasyaddudan anda itu tidak berlebihan sehingga membebani diri anda dengan sesuatu yang sebenarnya tidak dibebankan oleh syari’at maka apa yang anda lakukan itu adalah baik. Sedangkan hadits yang anda sebutkan tersebut adalah hadits yang shahih dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Imam Ahmad. Wallahu a’lam
Halo dunia!
Februari 18, 2008 oleh rizky2005Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!